BNPT Melanggar UU Pers (Pembredelan Media dengan Dalih Radikalisme)

Oleh: Mahir Pratama  Mahasiswa Jurnalistik UIN Raden Fatah Palembang  Dalam beberapa pekan terakhir, di berbagai daerah Indonesia...

Oleh: Mahir Pratama 
Mahasiswa Jurnalistik UIN Raden Fatah Palembang 


Dalam beberapa pekan terakhir, di berbagai daerah Indonesia, para mahasiswa melakukan aksi dan memberikan Surat Peringatan 1 (SP1) kepada pemerintahan Jokowi-Jk. Bukan tanpa alasan, setidaknya ada tiga hal yang mendasar yang menjadi tuntutan para mahasiswa, yakni inflasi yang terjadi, janji politik yang hanya isapan jempol semata dan kepastian hukum yang masih lemah dan tajam ke bawah. 

 Namun, dalam polemik dan lautan protes yang dilakukan terhadap pemerintah, mahasiswa lupa dengan adanya pergerakan ISIS yang dalam minggu ini menjadi pembicaraan hangat di Sumatera Selatan disebabkan dua kali menghilangnya mahasiswi yang disinyalir ada kaitannya dengan pergerakan ISIS di Palembang. Terkait dengan maraknya ISIS dan membahayakan kedaulatan negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) meminta kepada Direktorat Jendral Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui surat Nomor :149/K.BNPT/3/2015 tentang situs atau website yang radikal dan atau simpatisan radikalisme. Ada 19 website yang diajukan BNPT untuk ditutup, yakni arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, eramuslim.com, dan daulahislam.com. 

 Pemblokiran website tersebut tentu kurang tepat, karena portal berita islam yang diblokir tersebut selama ini berita yang disajikan tidak ada doktrin untuk mengajarkan dan mengajak ke dalam faham teroris atau ISIS. Permintaan dari BNPT ini juga mengundang protes oleh berbagai pihak di sosial media. Banyak yang mengatakan kalau kebijakan itu perlu dikaji ulang karena konten berita yang disajikan tidak ada tentang ajakan teroris dan tentunya tidak ada indikator kalau portal berita itu salah satu simpatisan dari ISIS. Secara keseluruhan, portal berita tersebut memang banyak menuliskan berita tentang dunia islam, terutama di timur tengah, kajian fiqh, atau masalah mengenai konsultasi agama. Tidak terbatas hanya itu, portal berita islam ini juga mengupdate berita umum yang sama halnya dengan portal berita lain, hanya saja pembagian konten beritanya saja yang lebih mengarah ke ranah Islam. Sebagai penduduk Indonesia yang patuh terhadap hukum, kita tentunya sangat mendukung upaya pemerintah dalam melakukan upaya-upaya mencegah penyebaran paham ISIS.

 Namun dengan melakukan pemblokiran secara sepihak dan tanpa adanya kajian serta transparan terhadap masyarakat, tentunya dengan tegas kita bisa mengatakan kalau ini sama dengan membredel kebebasan pers. Kebebasan pers dijamin dalam UU No 40 tahun 1999 ayat 1 yang berbunyi 'Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara'; ayat 2 'Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran'; dan ayat 3 yang berbunyi 'Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.' Dari UU tersebut tentunya jelas bahwa pembredelan dilarang, karena hak untuk menyiarkan berita itu adalah kemerdekaan pers yang dijamin sebagai hak asasi warga negara. Disini, BNPT mencoba menegakkan demokrasi dan menolak radikalisme agama. Tetapi dengen membredel media, itu membunuh kebebasan pers yang menjadi pilar keempat dalam demokrasi setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Sebagai lembaga yang berwenang memblokir portal berita atau website, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) yang dalam hal ini mendapat permintaan dari BNPT tentunya tidak harus menerima begitu saja permintaan pemblokiran tersebut. 

Menkominfo harus berdialog dengan tokoh-tokoh Islam soal situs-situs yang dianggap radikal menurut definisi BNPT. Selain itu, penutupan portal berita islam itu, bagi BNPT secara institusi dan personal Pimpinan BNPT mungkin bermanfaat karena sesuai penafsirannya, konten situs-situs Islam hampir semua ditandai sebagai situs radikal bisa ditutup menggunakan kekuasaannya. Tetapi bagi umat Islam, penutupan situs-situs Islam jelas akan memperburuk prinsip keseimbangan informasi. Daripada menutup portal berita Islam, yang hanya dianggap radikal, tentunya perhatian kita tidak terlupakan dengan adanya situs-situs porno yang saat ini masih dengan leluasa diakses dan lebih miris lagi, anak-anak dengan mudah dan bebas mengakses situs tersebut. Apakah ini tidak membahayakan moralitas bangsa ? Pemuda yang nantinya menjadi iron stock yang melanjutkan estapet kepemimpinan bangsa ini, dijejali materi yang tidak mendidik dan secara tidak langsung akan memberikan efek ingin mencoba. Kita berharap, pemerintah melalui institusinya dapat lebih bijak lagi dalam mengambil keputusan sehingga tidak memancing banyaknya protes dari masyarakat.

COMMENTS

Nama

Asia,3,Asian Games 2018,3,Energi of asia,3,Hukum,1,Indonesia,2,Islam,1,Jakarta,3,MAHASISWA,2,Nasional,2,Olahraga,4,PAKIES,1,Palembang,3,Pendidikan,1,Perdamaian,1,Pernikahan,1,
ltr
item
Serba Serbi Kita: BNPT Melanggar UU Pers (Pembredelan Media dengan Dalih Radikalisme)
BNPT Melanggar UU Pers (Pembredelan Media dengan Dalih Radikalisme)
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhwkEpRH5IiEyhjnTGmaUbnnycdrp7OiyFIHB4iSpRLUnMX2UhAhejl762N9_zA6oeAMx4M1_dlovd7eCU8ZZ0AWpS9OpcaXo9s48AerzvwzkW46ieq2brbAv2FwnKMmrx0X1QnC21DmnM/s320/mediaislam.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhwkEpRH5IiEyhjnTGmaUbnnycdrp7OiyFIHB4iSpRLUnMX2UhAhejl762N9_zA6oeAMx4M1_dlovd7eCU8ZZ0AWpS9OpcaXo9s48AerzvwzkW46ieq2brbAv2FwnKMmrx0X1QnC21DmnM/s72-c/mediaislam.jpg
Serba Serbi Kita
https://mahirpratama.blogspot.com/2015/03/bnpt-melanggar-uu-pers-pembredelan.html
https://mahirpratama.blogspot.com/
https://mahirpratama.blogspot.com/
https://mahirpratama.blogspot.com/2015/03/bnpt-melanggar-uu-pers-pembredelan.html
true
8015432356498933254
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy